Berikut adalah penjelasan tentang apa itu eksepsi? Diketahui agenda lanjutan sidang kasus Ferdy Sambo, Kamis (20/10/2022) adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari eksepsi yang disampaikan sebelumnya. Diketahui, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Lantas, apa yang dimaksud dengan eksepsi? Dikutip dari , eksepsi merupakan bagian dari jawaban pihak Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Eksepsi pada intinya adalah membuat bantahan–bantahan tertentu sebagai suatu sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara.
Pada dasarnya eksepsi mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat. Namun dalam perkembangannya, ternyata eksepsi tidak menyangkut masalah keabsahan formal saja. Tetapi juga menyangkut pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Arti eksepsi secara harfiah adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal hal menyangkut syarat syarat atu formalitas gugatan Di antaranya adalah jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara. Hal itu dapat mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pernyataan itu diketahui menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Dalam Eksepsi harus terkandung tiga unsur di dalamnya, antara lain: A. Jawaban Tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan.
B. Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara. C. Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Dikutip dari laman , ada beberapa jenis eksepsi yang dapat diajukan kepada jaksa.
Yaitu eksepsi berwenang untuk mengadili berdasarkan keabsahan formal suatu gugatan. Secara garis besar, eksepsi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni: Eksepsi Kompetensi Absolut
Eksepsi Kompetensi Relatif Jenis eksepsi ini terbagi menjadi 5 jenis, antara lain: Eksepsi obscuur libel: eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur.
Eksepsi rei judicatie: eksepsi yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem). Eksepsi declinatoir: eksepsi yang menyatakan gugatan merupakan perkara yang sama. Eksepsi diskualifikasi: eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat adalah orang yang tidak mempunyai kualitas.
Eksepsi error in persona. : eksepsi yang menyatakan bahwa yang seharusnya digugat adalah orang lain. Eksepsi plurium litis consortium : eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan kurang pihak. Eksepsi koneksitas: eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang bersangkutan masih ada hubungan dengan perkara lain.
Eksepsi dilatoir: eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan masih prematur. Eksepsi premptoir: eksepsi yang mengakui kebenaran dalil gugatan.