ZH, remaja asal Kota Serang ditangkap karena mengedarkan obat obatan keras, dan ribuan pil jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, ZH ditangkap di dalam rumahnya di wilayah Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (16/5/2022) pukul 23.15 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan ribuan butir obat obatan keras tanpa izin.

Setelah diperiksa, ZH mengaku menjual obat obatan tersebut. Barang bukti yang disita sebamhak 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer. Polisi juga mengamankan 1 Hp, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat obatan untuk dijual.

"Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serkor dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ujarnya saat press conference di Mapresta Serang Kota, Rabu (18/5/2022).